Kamis, 07/11/2024 00:32 WIB

KPK Cecar Dua Hakim Agung Terkait Pengambilan Putusan Perkara KM 50

Hal itu dilakukan penyidik KPK saat memeriksa keduanya sebagai saksi 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecer dua Hakim Agung pada Mahkamag Agung (MA), Desnayeti dan Yohanes Proyana terkait pengambilan putusan perkara KM 50.

Hal itu dilakukan penyidik KPK saat memeriksa keduanya sebagai saksi dalam perkara dugaan peneri gratifikasi dan tinda pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perkara di MA oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi Majelis Hakimnya saat itu adalah Tersangka GS (Gazalba Saleh)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 26 Maret 2024.

Diketahui, KPK sebelumnya memproses hukum Gazalba Saleh atas kasus suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

Namun, Gazalba diputus tidak terbukti bersalah dan dibebaskan melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

KPK kemudian kembali menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengondisian sejumlah perkara di MA. 

Beberapa perkara yang putusannya dikondisikan Gazalba Saleh adalah perkara suap izin ekspor benur atau benih lobster dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Kemudian, perkara korupsi Asabri dengan terdakwa Mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali mantan anggota DPRD Samarinsa Jafar Abdul Gaffar.  

KPK menduga Gazalba Saleh menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp15 miliar untuk mengondisikan amar putusan, dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022.

Selain itu, Gazalba juga disangkakan melakukan TPPU. Gazalba diduga menggunakan uang hasil dari gratifikasi untuk membeli tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp7,6 miliar; serta satu bidang tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, seharga Rp5 miliar.

KPK menemukan juga penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Gazalba dijerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Gazalba Saleh Perkara KM 50




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :